JAKARTA - Polda Metro Jaya mengeluarkan keputusan untuk menutup akses keluar-masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tapi, ada beberapa kategori masyarakat yang diperbolehkan keluar-masuk Jakarta.
"Kita harus membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal, dan sektor non esensial dan kritikal. Sebagai yang tadi telah disampaikan bahwa selama PPKM darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan esensial," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.
Sektor esensial memiliki arti masyarakat yang berkerja di bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.
Sementara untuk sektor kritikal merupakan masyarakat yang bekerja di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategiis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.
"Ini adalah sektor yang hanya bisa bergerak," kata Sambodo.
Dalam penerapan skema pembatasan dan pengendalian mobilitas di wilayah perbatasan, personel yang disiagakan akan memeriksa siapa pun yang melintas. Petugas bakal menentukan bisa tidaknya seseorang masuk dan keluar Jakarta.
"Nanti petugas yang berjaga di titik pembatasan akan bertanya 'bapak mau ke mana?' 'Pak saya mau kerja, bapak kerjanya apa? Oh saya satpam pak, oh iya bapak termasuk keamanan atau kritikal silakan'. Kalau yang tidak jelas tujuannya mau ke mana kita akan putar balik," ujar Sambodo.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menutup semua pintu masuk dan ke luar ke Jakarta mulai nanti malam. Penuntupan ini sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Skema penuntupan ini mulai diberlakukan nanti malam pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli. Dengan skema ini, tidak ada masyatakat yang bisa masuk dan keluar Jakarta tanpa kepentingan mendesak.
"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," tegas Irjen Fadil.