Bagikan:

JAKARTA - Gerai pusat belanja di dalam mal seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi hingga makanan-minuman tetap buka dengan pembatasan kategori serta kapasitas pengunjung, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat, merinci sejumlah gerai yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, yakni supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center dan layanan perbankan dalam mal, serta makanan dan minuman (Food &Beverage/F&B).

"Kategori F&B diizinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/'take away' dan juga dengan sistem pesan antar. Gerai kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasi selama periode PPKM Darurat," kata Ellen dikutip Antara, Jumat, 2 Juli.

APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja di Jakarta, menyatakan bahwa umumnya hanya 10-18 persen gerai yang diizinkan beroperasi  selama PPKM Darurat.

Namun, para pengelola pusat belanja tetap mendukung kebijakan itu untuk menanggulangi lonjakan kasus aktif melalui PPKM Darurat.

APPBI berharap setelah tanggal 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.

Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran COVID-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.

Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, pusat belanja pun sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang lengkap hingga saat ini.

"Bahkan, sebagian pusat belanja menambah peralatan nir sentuh dan memasang disinfektan sistem ultra violet (UVC) sehingga sampai saat ini dapat dikatakan pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster COVID-19," kata Ellen.