Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah mal di Jakarta tutup sementara dari aktivitas perdagangan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Mal harus tutup, yang buka hanya esensial saja seperti toko swalayan modern (supermarket) dan apotek," kata Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini dikutip Antara, Sabtu, 3 Juli.

Menurut dia, hanya ada dua supermarket yang menjual kebutuhan pokok, yang buka dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, tidak semua gerai makanan dan minuman di dalam mal buka, namun hanya menerima layanan pengantaran dan tidak melayani makan di tempat.

Mal lainnya yakni FX Sudirman juga tutup sementara, mengikuti instruksi pemerintah.

Pintu gerbang mal yang berada di dekat stadion Gelora Bung Karno (GBK) itu tertutup rapat untuk menghindari kerumunan pengunjung.

Pemandangan serupa juga terpantau di Plaza Senayan yang sepi dari lalu lalang pengunjung.

Hanya ada petugas keamanan yang melakukan pengawasan serta beberapa pejalan kaki melintas di trotoar depan pusat perbelanjaan tersebut.

Mal lainnya yakni Senayan City juga lengang dari aktivitas pengunjung seiring pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali.

Ada sejumlah kegiatan masyarakat khususnya terkait operasional mal/pusat perbelanjaan yang diatur dalam instruksi terbaru itu di antaranya restoran termasuk yang berada di dalam mal hanya boleh melayani pengantaran makanan dan tidak menerima makan di tempat.

Ada pun pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, toko dan pasar swalayan modern.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Jalan Sudirman-Thamrin Lengang

Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta lengang dari mobilitas warga dan lalu lintas kendaraan bermotor, pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Pantauan Antara di lokasi, kepolisian memasang barikade (barrier) di sejumlah titik persimpangan pada salah satu jalan utama Ibu Kota tersebut.

Pemasangan barikade untuk membatasi mobilitas warga tersebut berada di sejumlah titik di antaranya Jl Thamrin menuju arah Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Kemudian, Jalan Sudirman arah Gelora Bung Karno (GBK) juga ditutup sementara dengan pemasangan barikade dan lalu lintas diarahkan ke kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jalur menuju Bundaran Senayan juga dipasangi barikade dan dialihkan ke Jalan Senopati-Jalan Patimura.

Sejumlah petugas kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP bersiaga di sejumlah titik, termasuk di persimpangan, salah satunya di Jalan Pintu Satu Senayan atau di dekat FX Sudirman menuju Jl Sudirman.

Kendaraan yang melintas dari arah Jalan Asia Afrika yang ingin menuju ke Jl Sudirman melalui Jalan Pintu Satu Senayan, kemudian diminta putar balik.

Namun, petugas masih memberikan pengecualian kepada pengendara yang membawa warga yang sedang sakit untuk menuju rumah sakit.

Sempat terjadi lalu lintas tersendat di kawasan tersebut, namun diurai petugas agar tidak terjadi kepadatan.

Kondisi pukul 11.00 WIB di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin hingga Bundaran Senayan tidak  ada kepadatan lalu lintas karena adanya pembatasan lalu lintas pada hari pertama PPKM Darurat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

"Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7).

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sekitar pukul 00.00 WIB dan individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.