Bagikan:

MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tampak gusar saat ditanya soal temuan BPK  tentang kegiatan penanganan COVID-19 di Sumut. Gubsu Edy mengaku heran persoalan itu dengan cepat muncul ke publik. 

"Itu masih ranah internal, kok sampai ke ranah publik, salah ini. Sebenarnya seperti itu sampai 60 hari ada pencocokan atau penyamaan pendapat berupa klarifikasi. Harusnya belum ranahnya publik, aneh juga saya kalau sampai wartawan tahu," kata Gubsu Edy, Jumat, 2 Juli. 

Menurut Gubsu Edy, saat ini internal Pemprov Sumut tengah memperbaiki dan pencocokan data dengan BPK.

"Laporan sampai pertanggungjawaban itu ada waktu 60 hari dicek. Ini baru 40 hari, masih berjalan. Nanti baru dia kalau 60 hari tak selesai emang benar-benar ditemukan itu ada kesalahan, barulah ke aparat hukum, ke publik," jelas dia. 

Gubsu Edy menegaskan segala kegiatan Pemprov Sumut dari mulai dari perencanaan oleh kepala sudah diawasi oleh BPKP, DPRD, Inspektorat dan BPK. 

"Setelah didata semua, pertanggungjawaban, dari laporan ke pertanggungjawaban 60 hari. Kalau tak selesai baru ke publik, ke hukum," katanya. 

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Sumut menyoroti bocornya Rp70 miliar lebih anggaran untuk penanganan COVID-19 di Sumut berdasarkan hasil temuan BPK RI.

Fraksi PDIP menduga kebocoran anggaran COVID-19 itu luput dari pengawasan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan dan menjadi temuan BPK.

"Fraksi PDI Perjuangan kecewa mengapa anggaran sebesar itu luput dari pengawasan Gubernur, sehingga dana untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini tindak pidana korupsi yang harus diusut," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, Mangapul Purba.