Bagikan:

JAKARTA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tengah mengumpulkan bukti terkait penelusuran kerugian negara dalam penanganan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya.

Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan mengatakan, Kejaksaan menelusuri bukti kerugian negara berdasarkan hasil gelar perkara bersama BPKP Perwakilan NTB.

"Jadi untuk melihat kerugiannya, kami masih harus melakukan pendalaman dari hasil pengumpulan data dan klarifikasi para pihak," kata Fadil dilansir Antara, Rabu, 30 Juni.

Dasar penyelidikan kasus ini berawal dari adanya dugaan tersendatnya pembayaran biaya pengganti pengolahan darah di UTD RSUD Praya senilai Rp2,7 miliar.

Kasus ini diselidiki sejak awal tahun 2021 berdasarkan adanya laporan dugaan bahwa biaya pengganti pengolahan darah tidak dibayarkan sejak tahun 2017. Lebih dari tiga tahun, biaya pengganti ini diduga tidak dibayarkan.

Dalam aturannya, biaya pengganti pengolahan darah untuk satu kantong sebesar Rp275 ribu. Sejak tahun 2017, RSUD Praya sekurangnya telah menyalurkan sebanyak 10.250 kantong darah.

Dari proses penyelidikannya, Fadil mengatakan bahwa sudah ada sedikitnya 15 orang yang telah memberikan klarifikasi, salah seorang di antaranya Direktur RSUD Praya.