Cegah Stigma Negatif, Pegawai KPK Kembali Minta Hasil TWK
KPK/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos kembali meminta hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Permintaan ini dilakukan karena munculnya stigma negatif terhadap pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam tes tersebut.

"Hasil ini penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif Hotman Tambunan kepada wartawan, Rabu, 30 Juni.

Ada dua dampak yang disebutnya. Pertama, 75 pegawai harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung dan mereka tak bisa bekerja.

Kedua, para pegawati itu dicap warga negara yang tak taat, tak setia, dan tak bisa lagi dibina. Stigma ini muncul karena mereka dianggap bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diases lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN," tegasnya.

Menurut Hotman, jika dua poin tersebut adalah hukuman berdasarkan hasil TWK maka hasilnya harus mereka dapatkan. Apalagi, asesmen ini mendapat banyak atensi publik sehingga data harus dibuka demi mencegah berkembangnya opini yang tak perlu.

Hotman meminta hasil TWK tersebut diberikan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir atau disahkan oleh KPK. Dia berharap dengan permintaan baru ini, komisi antirasuah bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai dan tidak kembali mengeluarkan alasan tertentu.

Apalagi, data tersebut telah diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada KPK sejak Selasa, 27 April lalu di kantor KemenPANRB.

Hotman memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain. Hotman mengatakan, data hasil tes bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Maka dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca, dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya," kata Hotman. 

Selain itu, dia juga menegaskan permintaan hasil TWK yang dilakukannya saat ini tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin yang belum diberikan hingga saat ini. 

"Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri," pungkasnya.