Bagikan:

JAKARTA - Polri mempersilakan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) membuat laporan polisi (LP). Hal itu buntut dari adanya dugaan peretasaan pada akun media sosial BEM UI usai mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Silakan melapor," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 28 Juni.

Meski demikian, Argo tak berkomentar lebih jauh perihal dugaan tindak pidana siber tersebut. Dia hanya menekankan agar siapapun yang merasa menjadi korban dari perbuatan tindak pidana melaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Ada pun, BEM UI memberikan kritikan tajam kepada Presiden Joko Widodo dengan menjulukinya sebagai 'King of Lip Service'.

Kritikan ini dibagikan di berbagai media sosial milik BEM UI mulai dari Twitter hingga Instagram. Dalam unggahannya, badan eksekutif mahasiswa ini menyoroti berbagai janji Jokowi yang tidak ditepati dan menyebut eks Gubernur DKI Jakarta ini kerap mengobral janji.

"JOKOWI: THE KING OF LIP SERVICE. Halo, UI dan Indonesia! Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," demikian dikutip dari akun Instagram BEM MUI.

Berbagai janji mulai dari masalah revisi UU ITE hinga penguatan KPK dianggap tak selaras. "Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk lip service semata," tegas mereka.

Buntut dari unggahan ini, Rektorat Universitas Indonesia memanggil pengurus BEM UI pada Minggu, 28 Juni kemarin. Ada 10 orang yang dipanggil termasuk Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.