Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penembakan saat Pesta Miras di Taman Sari
Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat saat pembubaran pesta miras oleh warga (DOK Kepolisian)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan empat tersangka kasus penembakan di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat saat pembubaran pesta miras oleh warga. Polisi sebelumnya mengamankan 10 orang dalam kasus ini.

"Kami tetapkan empat tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Kamis, 24 Juni.

Keempat tersangka ini berinisial JP (46), HS (41), DT (36), FW (25). Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku penembakan hingga kepemilikan senjata api (senpi).

"Tersangka JP yang membawa senjata api revolver. HS, DT dan PW atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kombes Ady.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berkerumun dengan minum minuman keras untuk merayakan ulang tahun salah satu rekannya. 

Saat itu, mereka mengganggu warga sekitar dengan kebisingan. Hingga kemudian warga menegur mereka tapi justru dibalas dengan penembakan.

"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," kata Kombes Ady.

Barang bukti kasus penembakan di Taman Sari (DOK Kepolisian)

Dalam kasus ini, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal KUHP 354 dan 338 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, pelajar berinisial MIS (18) ditembak orang tak dikenal (OTK). Aksi penembakan diduga karena pelaku tak terima dibubarkan saat pesta minuman keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami tiga luka tembak. Dua di bagian tangan kanan dan satu di ketiak.

Polisi bergerak cepat menangani kasus itu. Tak lama, sejumlah orang pun ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Jumlah orang yang diamankan 10 orang, dua di antaranya perempuan