SURABAYA - Seorang pemuda asal Bangkalan, Madura ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian terkait penyekatan Jembatan Suramadu. Pelaku berinisial UF (28) itu dibekuk Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
"Pelaku UF ini telah melakukan ujaran kebencian, serta mengajak masyarakat untuk melawan upaya pemerintah menangani Covid-19 saat ada penyekatan di Suramadu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis, 24 Juni.
Gatot mengatakan, pelaku UF melakukan aksinya melalui media sosial (medsos) WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021 lalu. Di mana saat itu sempat terjadi beberapakali demonstrasi, hingga perusakan pos penyekatan di Suramadu.
"Setelah diperiksa, pelaku UF ini mengaku hanya ikut-ikutan," ujarnya.
Gatot menyesalkan apa yang telah dilakukan UF sehingga membuat orang lain terprovokasi. Pasalnya saat ini kasus COVID-19 di Indonesia khususnya di Jatim sedang meningkat.
"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov Jatim dan Polda melakukan upaya antara lain melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan yang menimbulkan gejolak," katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, menambahkan bahwa modus yang dipakai UF adalah melakukan ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di penyekatan Suramadum
"Pelaku mengaku memposting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia memposting supaya yang membaca postingan ikut bergabung bersama dia," kata Zulham.
Zulham mengatakan, pelaku UF mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti beberapa postingan yang dilakukan UF dan satu buat unit ponsel. Atas perbuatannya, UF dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ncaman 6 tahun penjara.