Bagikan:

NTT - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (Flotim NTT) mengimbau masyarakat untuk menunda berbagai kegiatan yang bersifat hajatan atau syukuran karena kasus COVID-19 terus meningkat.

Saat ini pasien positif COVID-19 berjumlah sekitar 206 orang. 185 orang menjalani isolasi mandiri dan sisanya dirawat di RSUD dr. Hendrikus Fernandez dan Puskesmas. 

"Acara hajatan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat dan sejenisnya disarankan ditunda, namun apabila dilaksanakan hanya melibatkan keluarga inti saja dengan jumlah paling banyak 40 orang," kata Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon dilansir Antara, Kamis, 24 Juni.

Pihak penyelenggara hajatan atau syukuran wajib melaporkan ke Satgas COVID-19 dengan mendapatkan izin dari kepolisian setempat. Pasien COVID-19 di Kabupaten Flores Timur, sambung Bupati Anton, akhir-akhir ini mengalami peningkatan cukup drastis.

"Oleh karena itu juga kegiatan peribadatan untuk wilayah yang zona kuning maupun zona merah untuk sementara dihentikan, sedangkan wilayah yang berada di zona hijau diizinkan tetapi paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan," tambah dia.

Untuk sektor perdagangan dan jasa semisal pasar tradisional hanya beroperasi paling lama sampai pukul 13.00 WITA dengan pengawasan protokol yang ketat. Sejumlah pertokoan, kios dan sejenisnya juga dibatasi jam bukanya paling lama pukul 20.00 Wita.

Lalu pusat kuliner, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima hanya diijinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai jam 20.00 WITA. Dengan syarat kapasitas tempat duduk paling banyak 50 persen dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai pukul 22.00 Wita.

"Flotim memang masih masuk zona merah. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat juga bisa taat pada protokol kesehatan, sehingga tidak semakin banyak yang terpapar," ujar dia.