Bagikan:

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan tujuh instruksi khusus untuk kepala daerah di 35 kabupaten/kota terkait dengan bertambahnya jumlah zona merah COVID-19 yang berisiko tinggi.

"Instruksi gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus COVID-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar di Semarang, dikutip Antara, Selasa, 29 Juni.

Ke-25 daerah yang masuk zona merah COVID-19 di Jateng adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar.

Kemudian Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus COVID-19 di Jawa Tengah itu merupakan langkah untuk menekan angka penyebaran kasus.

Ganjar menjelaskan instruksinya itu terbagi dalam dua poin. Poin pertama, adalah instruksi untuk bupati/wali kota yang jika diringkas ada tujuh perintah langsung Gubernur Jateng kepada para pimpinan daerah.

Tujuh instruksi itu adalah bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown itu, menurut Ganjar, adalah membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB dan semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat.

Instruksinnya lainnya, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo," ujarnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong Gerakan Saling Mengingatkan (Eling lan Ngelingke) yang penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5M secara luas.

"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas," katanya.

Bupati/wali kota juga diminta mengaktifkan call center untuk pelayanan informasi dalam penanganan COVID-19 dan setiap keluhan atau aduan dari masyarakat harus ditangani secara cepat.

Selain itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan sumber daya manusia tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit, serta jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Ganjar juga memerintahkan seluruh bupati/wali kota menyediakan tempat isolasi terpusat dan meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.

"Yang tidak kalah penting adalah perintah untuk melakukan percepatan vaksinasi, seluruh bupati dan wali kota diminta membuat sentra-sentra vaksinasi. Silakan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," ujarnya.

Kemudian, poin kedua, instruksi ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng yang diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.