Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat sekitar 11 hajatan pernikahan yang digelar warga setempat melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

"Berdasarkan Peraturan Daerah (Sumbar) Nomor 06 dan Peraturan Wali Kota (Pariaman) Nomor 48 bahwa aktivitas budaya diperbolehkan selama zona tidak merah," kata Kepala Dispol PP dan Damkar Pariaman Elvis Candra di Pariaman, dilansir Antara, Selasa, 6 Juli. 

Ia mengatakan saat memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan pihaknya mencantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara agar acara yang dibuat sesuai dengan peraturan.

Namun, lanjutnya ada saja penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut sehingga dilakukan penindakan oleh anggota satuan itu.

"Sebenarnya kami sudah memberikan dispensasi pelaksanaan pesta karena memikirkan perekonomian masyarakat tapi ada yang tidak mematuhi aturan," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya ke depan akan lebih tegas menindak penyelenggara pelanggar peraturan pelaksanaan kegiatan budaya yang salah satunya hajatan pernikahan.

Penindakan yang telah dilakukan yaitu dengan pembubaran kegiatan hajatan namun jika hal hal tersebut dinilai tidak efektif lagi maka akan diterapkan denda dan bahkan penjara.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kami membuat protap melalui Instruksi Walikota nomor 3311/158 tahun 2020 untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya di Pariaman, namun setiap pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan," kata Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin di Pariaman.

Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.