JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan bagi Briptu II yang diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).
"Kami meminta agar JPU mengenakan pasal dan tuntutan yang memberatkan," ujar Arsul, Kamis, 24 Juni.
Arsul mengatakan, Komisi III akan memastikan bahwa proses hukum pidana dalam kasus ini akan dijalankan.
Lebih lanjut, ketua Fraksi PPP DPR itu menjelaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), apabila pelaku kejahatan seperti halnya penegak hukum maka hukum bahkan bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal yang ditetapkan dalam KUHP.
BACA JUGA:
Untuk itu, Arsul berharap agar masyarakat terutama warga Malut juga mengawal kasus ini. Dan bila ada proses yang menyimpang, maka masyarakat diminta untuk menyampaikan kepada Komisi III DPR RI.
"Komisi III mengatensi kasus ini dan mendapatkan penegasan dari Pimpinan Polri bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan," tandasnya.
Diketahui, Briptu II diduga telah memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut). Kini, Polri memecat Briptu II yang bernama Nikmal Idwar.
Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu II sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.