Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum terlaksana dengan baik di lapangan. Padahal, kebijakan ini dianggap tepat untuk mengendalikan laju kasus COVID-19.

"Jika PPKM Mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan terus diperkuat. Semestinya laju kasus bisa terkendali," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 23 Juni.

Namun, ketidakefektifan PPKM Mikro terjadi karena pelaksanaannya belum menyeluruh dan sifatnya sporadis. Sehingga, dia memerintahkan kepala daerah berkomitmen dan mempertajam penerapannya.

"Persoalannya, PPKM Mikro belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat. Untuk itu saya meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneguhkan komitmen, mempertajam penerapan PPKM Mikro," ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan kepala daerah untuk mengoptimalkan posko COVID-19 di wilayah desa maupun kelurahan. Alasannya, posko tersebut berfungsi untuk mendorong perubahan prilaku masyarakat agar semakin disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Posko ini, sambungnya, juga berperan penting untuk menggalakkan kegiatan tracing, testing, dan treatment di tengah masyarakat hingga tingkat desa.

"Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Kedisiplinan 3M jadi kunci dan menguatkan pelaksanaan 3T testing, tracing, treatment hingga ke desa-desa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dan memperkuat penerapan PPKM Mikro selama dua minggu terhitung 22 Juni hingga 5 Juli. 

"Nah, sekarang yang sudah diperintahkan Pak Presiden, kita membatasi daerah-daerah merah seperti Jakarta, antara 70-100 persen total kita batasi namanya apa kita memang menggunakan nama PPKM mikro," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Intinya kita melakukan pembatasan pergerakan warga secara signifikan supaya laju penularan bisa kita kendalikan,” sambungnya. 

Dia menjelaskan terdapat pengetatan di sejumlah kabupaten/kota yang berada di zona merah COVID-19. Seperti penerapan kebijakan work from home (WFH) 75 persen dan 25 persen sisanya bekerja di kantor bagi daerah zona merah.

Sedangkan pelajaran tatap muka di sekolah dihentikan, tempat ibadah ditutup, dan hajatan masyarakat hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.

"Pada PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen," katanya. 

Sementara, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan, akan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.