Wagub Riza Akui DKI Jakarta Kini Zona Merah
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku Ibu Kota sejak beberapa minggu terakhir masuk zona merah atau zona dengan risiko COVID-19 yang tinggi.

"Terkait COVID-19 memang beberapa minggu ini DKI masuk zona merah. Secara umum, kita ini sudah memenuhi kriteria, yaitu berdasarkan kasus aktif dan positivity rate-nya," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu, 23 Juni.

Ada pun kasus aktif COVID-19 di DKI per hari ini sebanyak 35.705 kasus dan positivity rate kasus sepekan terakhir sebesar 27,7 persen. Sedangkan keterisian tempat tidur isolasi mencapai 90 persen dan ICU mencapai 86 persen.

Kondisi serius ini, kata Riza, mengakibatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan PPKM mikro sejak tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Itu lah sebabnya kami memberlakukan pengetatan PPKM mikro mengikuti keputusan kebijakan Satgas COVID-19 pusat. Keputusan Gubernur soal PPKM mikro 2 minggu ke depan mengikuti kebijakan Satgas pusat," ujar Riza.

Namun, Riza berharap kasus COVID-19 akan kembali melandai dengan pengetatan PPKM mikro. Sebab, kasus baru COVID-19 pada hari ini lebih rendah, yakni 3.321 kasus, dari kasus harian kemarin, yakni 5.014 kasus baru.

"Jadi, ada penurunan yang cukup baik. Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi. Kita ini ada yang namanya wilayah pengendalian ketat. Jadi, itu yang diberlakukan di DKI Jakarta," ungkapnya.

Sebagai informasi, Anies memperketat sejumlah aturan dalam PPKM mikro. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 769 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Berikut adalah aturan baru PPKM mikro DKI sampai 5 Juli 2021:

1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Work from home (WFH) wajib 75 persen dan work from office 25 persen di semua zona risiko COVID-19. Berlaku pada seluruh perkantoran atau tempat kerja, baik kantor pemerintah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta. 

2. Kegiatan sektor esensial beroperasi 100 persen

3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

4. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

5. Rumah makan, restoran, hingga kafe

- Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen

- beroperasi sampai pukul 25 persen

- Take away atau delivery service 24 jam

- Musik hidup atau live music ditiadakan

- bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup

- dilarang menjual pelayanan shisha

6. Akad nikah

- Maksimal pengunjung 30 orang

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

7. Resepsi pernikahan

- Maksimal pengunjung 25 persen

- Dilarang menyajikan hidangan makan di tempat

- Dilakukan pukul 06.00-20.00 WIB

Berikut adalah kegiatan yang ditutup atau tidak boleh beroperasional:

1. Salon atau barber shop

2. Golf atau driving range

3. Meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan

4. Kawasan pariwisata

5. Museum dan galeri

6. Wisata air

7. Pusat kesegaran jasmani, gym, atau fitness center 

8. Pemutaran film atau bioskop

9. Bowling, biliar, seluncur

10. Waterpark

11. Kolam renang

12. Arena permainan anak