BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Bahar Smith terkait kasus penganiayaan sopir taksi daring.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 2018 silam.
Menurut hakim, Bahar Smith telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP yang menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan. Sedangkan hakim memutuskan Bahar dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasal 170 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan menurut hakim yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi. Kemudian hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberikan uang sebagai ganti rugi.
BACA JUGA:
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan dia dibebaskan dari hukuman.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia hakim dilansir dari Antara, Selasa, 22 Juli.
Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan, mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Tim kuasa hukum belum memutuskan untuk menerima atau menolak putusan hakim. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari banding. "Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.
Terdakwa penganiayaan sopir taksi, Bahar Smith mengaku siap menerima berapa pun putusan hakim.
"Saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya," kata Bahar Smith, setelah mendengarkan amar putusannya, di PN Bandung, Kota Bandung.
Meski begitu, Bahar juga tetap menyerahkan sepenuhnya hasil perkara itu kepada kuasa hukumnya. Adapun bahar divonis tiga bulan penjara akibat penganiayaan sopir taksi yang terjadi pada tahun 2018 silam.