Bagikan:

BANGKALAN - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menyatakan warga Bangkalan yang hendak melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal harus mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) dari camat setempat.

"Kebijakan memberlakukan SIKM ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jatim bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Sabtu (19/6) di Rest Area BPWS Bangkalan dan kebijakan tersebut mulai hari ini, 21 Juni 2021," katanya di Bangkalan dikutip Antara, Senin, 21 Juni.

Bupati menjelaskan warga Madura banyak yang beraktivitas dan bertugas dinas di Kota Surabaya sehingga harus bolak-balik Bangkalan-Surabaya.

Pemerintah daerah berupaya melakukan pembatasan untuk meminimalkan risiko penularan COVID-19 akibat mobilitas warga dari Bangkalan ke Surabaya dan sebaliknya dengan memberlakukan syarat SIKM bagi warga yang akan melintasi Jembatan Suramadu dan Pelabuhan Kamal, jalur yang menghubungkan Pulau Madura dengan Pulau Jawa.

Bupati mengatakan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang pergi Bangkalan-Surabaya seperti pedagang, buruh, pekerja informal, pegawai swasta, dan pegawai pemerintah.

SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan.

Warga yang hendak mengajukan permohonan SIKM harus melampirkan hasil negatif tes pemeriksaan antigen dan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.

"Pelayanan tes rapid antigen dilaksanakan oleh RSUD Syamrabu dan puskesmas se-Kabupaten Bangkalan setiap hari kerja mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB tanpa biaya atau gratis. Bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap mengikuti proses penyekatan melalui tes rapid antigen," kata Bupati Abdul Latif Amin Imron.