Bagikan:

BADUNG - WD dan istrinya kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung, Bali. Tersangka WD mencabuli alias menyetubuhi keponakannya dengan dibantu istrinya.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Badung, Bali pada 5 Juni. WD (46) menyetubuhi keponakannya dan dibantu istrinya GALW (45). 

AKP Ika menjelaskan kekerasan seksual ini terjadi saat korban datang ke tempat kos pelaku WD untuk menumpang menginap. Pelaku WD pada tengah malam memaksa keponakannya bersetubuh. 

“Ironisnya istri pelaku membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” kata AKP Ika dalam keterangannya, Minggu, 20 Juni. 

Kejadian ini baru diketahui ayah korban pada 5 Juni. Korban bersama ayahnya melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke Polres Badung, Bali. 

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," kata AKP Ika.