Bagikan:

JAKARTA - Sebuah surat dengan kop Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bikin heboh warganet. Sebab surat bernomor UM.01.05/1.1/3692/2020 ini menyebut, penerimaan sampel COVID-19 oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta akan di terima paling akhir pada 20 Mei pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, penerimaan sampel ini bakal kembali dilaksanakan pada tanggal 26 Mei atau enam hari setelahnya.

Warganet pun geram. Beberapa komentar tajam pun bermunculan. Seperti komentar di akun @dirgarambe yang menanyakan kebenaran soal surat ini.

"Saya ingin bertanya @KemenkesRI. Apakah surat ini betul? Lab mana yg tutup? Apakah semua lab yg dioperasikan Kemenkes tutup? Aneh, ya. Kita sdg menghadapi pandemi #COVID19. Tdk bs atur shift? Bgmn nasib pasien?Atau sekalian saja kita cuti semua (termasuk petugas kesehatan)?" kicau akun bercentang biru ini.

Komentar seragam soal liburnya laboratorium itu terus bermunculan hingga akhirnya, Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengklarifikasinya. Dia menegaskan, tidak ada hari libur dalam penanganan COVID-19.

"Instruksi saya jelas. Tidak ada hari libur dalam penanganan COVID-19," tegas Yuri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, 17 Mei.

Kepala BBTKLPP Jakarta Naning Nugrahini menyatakan, surat tertanggal 15 Mei yang beredar dan dikritik oleh warganet tersebut sebenarnya bukan mengartikan BBTKLPP libur tidak melakukan pemeriksaan mulai tanggal 20 Mei. Kata dia, lembaganya tidak menerima sampel dengan tujuan perbaikan layanan.

"Kami perlu perbaikan layanan untuk menyelesaikan penumpukan sampel," kata Naning kepada VOI.

Dirinya juga menegaskan saat Hari Raya Idulfitri pada 23 Mei mendatang, BBTKLPP tetap akan melaksanakan pemeriksaan spesimen seperti biasanya.

"Meski libur, kami tetap bekerja dengan jadwal 20 Mei hingga 24 Mei bekerja normal, kemudian 25 Mei masuk kerja jam 10.00 WIB sampai 17.00 WIB, dan pada tanggal 26 Mei kami bekerja dari jam 09.00 sampai dengan jam 17.00 WIB," ungkap dia.

BBTKLPP Jakarta meralat pernyataan melalui surat bernomor UM.01.05/I.1/3948/2020. Surat tertanggal 16 Mei ini menyebut, BBTKLPP Jakarta tetap melaksanakan pemeriksaan spesimen seperti biasa dan tetap menerima sampel 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.

"Surat sudah kami ralat yaitu dengan surat tertanggal 16 Mei 2020," tutupnya.