Bagikan:

MEDAN -  Selain akibat pendangkalan dan penyempitan sungai, buruknya sistem drainase turut menjadi pemicu terjadinya banjir di Kota Medan. 

Solusi mengatasinya, sungai maupun drainase yang ada harus dinormalisasi guna meningkatkan kembali kapasitasnya. Khusus normalisasi sungai, ada 3 sungai yang telah disetujui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II yakni Sungai Babura, Bedera dan Deli untuk dilaksanakan.

Agar normalisasi ketiga sungai nantinya memberikan hasil signifikan dalam upaya mengatasi banjir, Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta dilakukan pembenahan drainase, terutama drainase perkotaan.

Bobby Nasution ingin pembenahan drainase yang dilakukan harus jelas dan terukur. Artinya, perbaikan drainase harus diawali dengan perencanaan teknis yang baik. Setelah itu barulah diikuti dengan pembangunan fisik. Bobby Nasution tidak mau seperti kondisi drainase yang ada saat ini, tidak jelas kemana arah aliran airnya mengalir.

Itu sebabnya, Bobby Nasution masih belum puas dengan normalisasi drainase yang telah dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan bersama personel petugas penanganan prasarana dan sarana umum (P3SU) sepanjang 281 km dari total panjang drainase yang ada di Kota Medan sekitar 1.800 km. 

Bobby Nasution berharap Dinas PU dapat berbuat yang lebih lagi sehingga persoalan banjir maupun genangan air yang selalu dikeluhkan warga dapat diatasi, seperti melakukan upgrading dimensi, pemeliharaan dan perbaikan sebagai upaya pencegahan banjir.

Kadis PU Kota Medan Zulfansyah Ali Saputra siap menindaklanjuti perintah Bobby Nasution guna mengatasi masalah banjir di Kota Medan, termasuk menghilangkan 500 titik genangan air yang terjadi setiap kali hujan deras turun. 

Dikutip dari keterangan Pemko Medan, Zulfansyah mengatakan normalisasi drainase sepanjang 281 km yang telah dilakukan diantaranya Parit Sulang Saling dan drainase Jalan Jahe. Normalisasi yang diilakukan itu, ujar Zulfansyah, berhasil mengatasi 50 titik genangan air.

Sementara 450 titik genangan air lainnya, ditegaskan Zulfansyah, juga akan dituntaskan dengan melakukan normalisasi secara bertahap. Sebab, persoalan genangan yang terjadi tidak semuanya murni akibat buruknya drainase yang ada, tapi juga disebabkan pendangkalan sungai. Untuk itu, imbuhnya, Dinas PU akan bekerja secara simultan, berintegrasi dan bersinergi.

“Sebagai contoh, jika hendak menuntaskan banjir di kawasan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Jalan Dr Mansyur Medan, maka Sungai Babura harus dinormalisasi terlebih dahulu. Untuk melakukan normalisasi, tentunya harus berkolaborasi dengan BWSS II. Alhamdulillah, BWSS II sudah menyetujui untuk menormalisasi tiga sungai yakni Sungai Babura, Deli dan Bedera,” terangnya.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No.18/2021 Tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Sehingga camat, lurah, dan kepala lingkungan harus bertanggung jawab penuh akan kebersihan lingkungannya.

Kecamatan se-Kota Medan telah memberlakukan patroli kebersihan yang dilakukan oleh petugas kecamatan.

Ada pun jadwal pengangkutan sampah yaitu pukul 06.00 WIB dan pukul 08.00 WIB, truk sudah menyisir jalan protokol.

Patroli malam dilakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai. Bagi masyarakat yang melanggar/kedapatan membuang sampah sembarangan oleh petugas akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya .

“Apabila terjadi lagi atau mengulanginya lagi maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Medan No 6 tahun 2015,” demikian keterangan Pemko Medan