MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, mengungkap otak pencurian uang Rp74 juta milik Unit Pengelola Keuangan (UPK) Gemilang Sejahtera Tempuran, yakni SJ (38) yang merupakan kasir di UPK tersebut.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian di Magelang, Rabu, mengatakan pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut, yakni anak perempuan tersangka SJ usia 17 tahun, WA (18), MS (22), dan J saat ini masih buron.
Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juni, sekitar pukul 14.00 WIB. Uang dicuri dari dalam mobil di Jalan Raya Magelang-Purworejo, tepatnya di Perempatan Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Saat itu SJ bersama Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran Hermawan (44) bermaksud menyetorkan uang ke bank.
Aron menjelaskan kronologis pencurian pada Kamis, 10 Juni tersangka SJ mengajak anaknya untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran.
Setelah bertemu dengan beberapa pelaku, yakni WA, MS, dan J kemudian SJ mengatur strategi pencurian uang yang dibawa bendahara UPJ Gemilang Sejahtera Tempuran.
Pada Jumat, 11 Juni, tersangka SJ bertemu dengan bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran di lokasi. Ketika itu, SJ datang mengendarai sepeda motor, sedangkan bendahara naik mobil. Rencananya uang sebesar Rp74 juta akan disetorkan menuju salah satu bank di wilayah Salaman.
"Tersangka SJ datang menggunakan sepeda motor dan terus meminta tolong korban (bendahara) untuk memarkirkan di tempat yang aman. Saat korban turun dari mobil, terjadi aksi pencurian tersebut yang dilakukan beberapa tersangka dengan mengendarai motor tanpa ada perlawanan dari tersangka SJ yang ada di dalam mobil," katanya dikutip Antara, Rabu, 16 Juni.
Setelah kejadian tersebut, SJ bersama dengan bendahara Hermawan melaporkan kejadian ke Polsek Salaman. Atas kejadian ini, penyidik melakukan pemeriksaan CCTV dan keterangan SJ sebagai saksi, ditemukan kejanggalan.
"Setelah itu, Polres Magelang bersama Polsek Salaman melakukan penyelidikan melalui CCTV yang ada, kemudian mendalami keterangan saksi dan menemukan bahwa pelaku adalah SJ yang semula menjadi saksi," katanya.
BACA JUGA:
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan menyampaikan kejanggalan lainnya saat kejadian tersangka SJ yang berada di dalam mobil itu tidak langsung berteriak. Dia berteriak setelah pelaku yang mengambil uang kabur.
Tersangka dijerat Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka SJ menuturkan dari hasil kejahatan tersebut belum mendapatkan bagian uang, karena uang dibawa tersangka WA.
Dia mengakui sebagai perencana pencurian uang tersebut. Uang hasil kejahatan sedianya akan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp60 juta.