Bagikan:

SAMARINDA - Dua pelaku perampokan mengambil uang Rp30.250.000 dalam kantong plastik hitam di toko bangunan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kedua pelaku berinisial RK (29) dan AR (38) mulanya mengamati toko bangunan di Samarinda Kota. Saat ada kesempatan, perampok masuk lewat ventilasi. 

Keduanya menuju meja kasir dan mengambil uang Rp30.250.000 di dalam plastik warna hitam. Kejadian ini pun diketahui pemilik toko bangunan yang langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota. 

"Saat kami mendapatkan laporan dari korbannya, anggota kami langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara), untuk mencari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo di Mapolsek Samarinda Kota dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 13 April.

Pelaku perampokan duit toko bangunan di Samarinda ditangkap berdasarkan identifikasi lewat rekaman CCTV. Kedua perampok disergap di kawasan Abul Hasan. 

“Tim Beruang Tanah Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamanakan keduanya, yang saat itu tengah nongkrong di kawasan Abul Hasan, tidak jauh dari TKP dan tempat mereka biasa jukir," imbuh Kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku membagi dua uang hasil rampokan. Duit digunakna membayar utang, judi online hingga dibelikan motor.

"Jadi, uangnya itu mereka bagi dua masing-masing Rp 15.125.000. Yang membeli motor itu pelaku berinisial RK," terang AKP Creato .

Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata keduanya merupakan seorang residivis  kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.