JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendapat laporan dari warga mengenai gudang pengemasan minuman beralkohol tanpa miliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kalideres, Jakarta Barat.
Saat lokasi itu didatangi DPRD, ternyata bangunan gudang seluas 259 meter persegi itu telah beroperasi tanpa memiliki IMB. Sebab, lahan tersebut harusnya untuk rencana jalan.
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan. Yang satu kantor dan memiliki IMB, yang satu gudang pengemasan minuman beralkohol tidak punya IMB karena lahan itu buat peruntukan jalan," kata Mujiyono kepada VOI, Rabu, 16 Juni.
Ternyata, saat membeli, sang pemilik bangunan gudang pengemasan alkohol memegang IMB. Namun, IMB tersebut diduga tidak asli, sehingga IMB tersebut ditarik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Otomatis saat ini IMB gudang pengemasan itu tidak ada. Berarti, itu jelas melanggar aturan," sebut Mujiyono.
BACA JUGA:
Mujiyono heran. Sebab, selama gudang pengemasan minuman alkohol ini beroperasi, camat dan lurah setempat tidak mengetahui bahwa bangunan itu bermasalah. Hal ini berarti Pemprov DKI lemah dalam mengawasi izin mendirikan tempat usaha di Ibu Kota.
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," cecar dia.
Oleh sebab itu, Mujiyono meminta Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada pemilik gudang yang telah melanggar izin selama tiga tahun karena dinilai merugikan negara.
“Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apakah bayar denda atau apa. Harus jelas ini, agar ada efek jera,” tuturnya.