JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempekerjakan penyidiknya, Kompol Rosa Purbo Bekti yang sebelumnya dikembalikan ke Polri. Keputusan ini diambil setelah lima Pimpinan KPK menggelar rapat pada Sabtu, 6 Mei.
Melalui rapat tersebut, Pimpinan KPK memutuskan meninjau kembali dan membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rosa sebagai penyidik.
"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 14 Mei.
BACA JUGA:
Selanjutnya, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
Penerbitan surat ini, kata Ali, karena memperhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK untuk memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.
Atas surat tersebut, pimpinan KPK kemudian secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya.
"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ungkap Ali.
Polemik kompol Rossa
Ketika KPK memutuskan untuk memulangkan Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara, hal ini malah justru membuat polemik baru di tengah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain gagal menangkap Harun Masiku si pemberi suap, secara mendadak KPK justru memulangkan Kompol Rossa ke institusi awalnya.
Padahal, masa tugas Kompol Rossa di lembaga antirasuah ini baru berakhir pada bulan September 2020 dan bisa terus diperpanjang.
Pimpinan KPK saat itu berdalih pemulangan Kompol Rossa ke institusi kepolisian karena ada permintaan. Hanya saja, belakangan pihak kepolisian menyatakan permintaan tersebut sudah dibatalkan dan Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono saat itu telah mengirimkan surat pembatalan dua kali ke KPK.
Bukannya membatalkan, Pimpinan KPK saat itu tetap melaksanakan pengembalian Kompol Rossa ke Korps Bhayangkara. Rossa yang keberatan saat itu kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.