SERANG - Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap "home industry (industri rumahan) tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan menangkap satu orang tersangka berinisial S (29).
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Lutfi Martadian mengatakan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika golongan 1 jenis sintesis dengan berat bruto 5,0 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 persen, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner, 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.
"Pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6) sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila," ujar Kombes Lutfi dikutip Antara, Senin, 14 Juni.
Berdasarkan keterangan, kata dia, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial (medsos), dan penjualannya pun dilakukan melalui medsos, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas.
"Setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur," ujarnya.
BACA JUGA:
Kombes Lutfi juga menjelaskan, dengan pengungkapan itu, petugas telah menyelamatkan ribuan generasi muda. Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar 3.000 orang generasi muda Indonesia.
"Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila," ungkapnya.