CILEGON – AS (30) ditangkap di Kantor J&T di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. AS terlibat narkoba jenis tembakau gorila.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis tembakau gorilla di lingkungannya.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah AS (30) yang beralamat di Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Provinsi Banten dan ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu plastik klip bening yang menurut keterangan AS digunakan untuk menimbang dan mengemas kembali tembakau gorilla yang telah dibelinya, untuk dijual kembali,” kata Suhermanto berdasarkan rilis keterangan yang diterima, Kamis 6 Januari.
“AS (30) menerangkan bahwa Narkotika jenis tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp2 juta dengan tujuan menjualnya kembali, dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambah Suhermanto.\
BACA JUGA:
Guna kepentingan penyidikan, AS dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atas perbuatannya AS terancam hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun.