Bagikan:

JAKARTA - Sebuah rumah mewah di Jalan Lembang, Menteng disegel karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang dipantau langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Menurut Dhany, bangunan rumah tinggal itu sudah pernah disegel pada 2020 karena melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri, menyesuaikan izin bangunan, dan memohon pembukaan penyegelan pada Februari 2021 lalu.

Saat itu ditemukan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan izin berupa jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang, penambahan lantai tiga di bagian belakang, dan penambahan rubanah seluas 328 meter persegi di mana sesuai izin luasnya hanya 198 meter persegi.

"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," kata Dhany dalam keterangan rilis resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sabtu, 12 Juni.

Pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan adalah membuat area rubanah atau ruang bawah tanah seluas 324,75 meter persegi.

"Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, Dhany mengatakan telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan permanen terhadap luas area bawah tanah yang dilanggar.

"Saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.