DPRD Sebut Anies Belum Koordinasi Terbitkan Pergub Penggunaan Fasilitas untuk Pasien COVID-19 dan Nakes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Riza Patria (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua I Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta S. Andyka menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum berkoordinasi terkait keputusan pengunaan fasilitas daerah untuk pasien COVID-19 tanpa gejala maupun tenaga kesehatan.

Penggunaan fasilitas seperti wisma, gedung olahraga (GOR), maupun sekolah ini memang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pemerintah pusat menghentikan pembiayaan hotel untuk pasien dan tenaga kesehatan.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan. Bagaimanapun saya rasa memang bijak sekali kalau dewan diajak bicara," kata Andyka kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 12 Juni.

DPRD DKI Jakarta, kata dia, harus diajak bicara karena mereka adalah bagian dari pemerintah daerah. Tak hanya itu, mereka juga bertanggungjawab dengan masyarakat atau konstituennya di daerah pemilihan yang kerap mengadukan keluhannya saat masa reses.

Sehingga, sudah seharusnya anggota dewan di daerah turut diajak bicara pada tiap keputusan yang diambil "Bijaknya kami diajak ngomong supaya mendapat keputusan yang bisa kita pertanggungjawabkan bersama kepada masyarakat dan pemerintah pusat," tegasnya.

Meski begitu, Andyka tetap memaklumi keputusan Anies yang dianggapnya sebagai langkah mempercepat penanganan pasien COVID-19 dan memenuhi kebutuhan hunian sementara bagi tenaga kesehatan. Apalagi, instruksi dari pemerintah pusat ini harus segera ditindaklanjuti supaya penanganan pasien tidak terganggu.

"Mungkin dalam hal ini saudara gubernur pikir harus ada langkah cepat yang diambil dan itu mengacu pada instruksi dari pusat, sehingga tidak cukup waktu untuk ngajak kami ngobrol atau minta pertimbangan," ungkapnya.

"Karena itu sudah diputuskan melalui Kepgub, jadi saya rasa kalau peraturan sudah dikeluarkan yah sudah. Lagipula kami juga ada jembatan (penghubung) melalui pak Wakil Gubernur (Ahmad Riza Patria) dan saya yakin ini keputusan yang tepat dan terbaik," imbuh Andyka.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat menghentikan pembiayaan fasilitas isolasi pasien COVID-19 pada hotel, penginapan, dan wisma di Jakarta. Tak hanya itu, biaya penginapan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga demikian.

Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan sejumlah lokasi isolasi baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 Tahun 2021.

Kepgub yang diteken pada 31 Mei 2021 mencabut Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tenang lokasi isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 sebelumnya.

"Dengan adanya kebijakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan, dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan, Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 perlu diubah," kata Anies pada kepgub, dikutip Senin, 7 Juni.

Penetapan lokasi isolasi ini juga dilakukan di saat mulai bermunculan klaster COVID-19 baru di sejumlah RT, seperti di Ciracas, Semper Barat, hingga Kayu Putih. 

Saat ini, ada ribuan tempat tidur isolasi dan penginapan bagi tenaga kesehatan yang disediakan Anies. Lokasi tersebut berada di hotel, wisma, rumah susun, GOR, masjid, hingga sekolah.