Pimpinan KPK Bantah TWK Pegawai Diselundupkan dalam Peraturan KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (Foto: Tangkapan Layar)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah pasal yang mengatur Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diselundupkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Alih Status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal ini disampaikannya usai dimintai klarifikasi oleh Ombudsman RI terkait laporan dugaan maladministrasi dalam proses alih status kepegawaian yang berujung tak lulusnya 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan.

"Tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semuanya terbuka," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan secara dari di YouTube Ombudsman RI, Kamis, 10 Juni.

Dirinya mengatakan draf TWK dibagikan pada pegawainya sejak 16 November 2020. Meski begitu dia mengatakan pelaksanaan TWK memang muncul dalam pembahasan lanjutan draf tersebut.

Awalnya, dia mengatakan ada tiga syarat pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yaitu kompetensi, integritas, dan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

"Yang tidak ada saat itu adalah bagaimana mengukur kesetiaan terhadap NKRI. Maka saat itu, semula yang disodorkan adalah pakta integritas pernyataan setia," ungkapnya.

Hanya saja, pakta integritas tersebut dianggap tak cukup. Sehingga, dalam rapat selanjutnya, muncul ide asesmen wawasan kebangsaan.

"Kemudian secara formil ketika kami melakukan harmonisasi di Kemenkumham pada 26 Januari, berdasarkan dokumen tanggapan beberapa pihak yang ikut dalam harmonisasi tersebut. Siapa saja yang ikut? selain KPK, ada juga KemenPANRB, Kemenkumham, LAN, KSN, dan BKN," jelas Ghufron.

Selanjutnya, diputuskan adanya Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan untuk memenuhi syarat tersebut. "Jadi tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Tidak semua yang terjadi di final draf merupakan hasil diskusi berkembang di awal," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.

Sehingga, mereka melaporkan dugaan pelanggaran dalam tes tersebut ke sejumlah pihak termasuk Ombudsman RI dan Komnas HAM.