SURABAYA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan bukti baru berupa informasi tambahan, terkait dugaan kasus kekerasan seksual siswa di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Salah satunya, pihak pengelola mengabaikan aduan para korban jauh sebelum kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, ditemui di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis, 10 Juni.
Arist menegaskan, informasi tambahan yang dimaksud adalah terkait adanya aduan dari korban ke pihak pengelola sekolah SPI, jauh-jauh hari sebelum kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Namun, kata Arist, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh pengelola SPI.
"Maka itu, kami datang kemari ingin menambahkan informasi yang dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti baru," ujarnya.
BACA JUGA:
Arist juga sudah mengetahui kalau ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim, yakni kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti.
"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," ungkap dia.
Penyidikan, sambung Arist, memang harus segera didalami. Sebab, sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.
Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya Sprindik berjalan dengan baik," katanya.