Pimpinan MPR Nilai Wacana PPN Bahan Pokok Langgar Sila ke-5 Pancasila, Terbuka untuk Digugat!
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Pasalnya, wacana tersebut berpotensi melanggar sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, konstitusionalitas kebijakan tersebut membuka celah persoalan apabila nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan).

"Kebijakan ini terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar Arsul kepada wartawan, Kamis, 10 Juni. 

Ketua Fraksi PPP DPR itu mengingatkan, beberapa waktu lalu Pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu. 

"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah keatas, yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM. Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," terang Arsul.

Namun, menurut anggota Komisi III DPR itu, kalau untuk menutup kehilangan sumber fiskal tersebut Pemerintah menggantinya dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka sisi 'Keadilan sosial' nya bagi seluruh rakyat Indonesia patut dipertanyakan. 

Sementara dari sisi konstitusi, tambah Arsul, kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat, kemudian mengganti kehilangan sumber fiskalnya dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru bersinggungan dengan kepentingan seluruh rakyat maka bisa dipandang bertentangan dengan norma konstitusi.

Tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.

Untuk itu, kata Arsul mengimbau kepada pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan idiologi bernegara serta konstitusi negara. 

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," demikian Arsul.