Korban PHK Perlu Jaminan Kerja Usai COVID-19, Program Kartu Prakerja Seharusnya Libatkan Pengusaha
Ilusttasi pekerja. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jumlah pekerja yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 bertambah dari hari ke hari. Setelah pandemi COVID-19 berlalu, pekerja yang kehilangan pekerjaan ini perlu jaminan untuk kembali bekerja.

Jaminan tersebut tidak bisa diperoleh dari kelas-kelas pelatihan dalam jaringan di Program Kartu Prakerja. Kondisi dunia usaha yang sedang terpuruk membuat hal tersebut sulit dicapai.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Sari Pramono menyarankan, agar penyusunan program pemerintah mestinya melibatkan pekerja dan pelaku usaha. Dengan demikian, hasilnya akan bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha.

"Soal Program Kartu Prakerja, seharusnya pemerintah melibatkan kita (pengusaha)," ujar Sari, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 12 Mei.

Selain itu, lanjut Sari, pemerintah juga seharusnya melibatkan dunia usaha untuk memberi masukan terkait keterampilan pekerja yang dibutuhkan. Perlu kecocokan antara pekerja dan dunia usaha.

"Meskipun keterampilan pekerja meningkat lewat Program Kartu Prakerja, jika kompetensi itu tidak sesuai dengan yang kebutuhan pelaku usaha, pekerja tidak akan terserap," ucapnya.

Sari mengatakan, pekerja butuh kepastian untuk bisa bekerja kembali pasca pandemi COVID-19 berlalu. Peluang tersebut yang semula diharapkan bisa diperoleh melalui Program Kartu Prakerja.

Namun, ternyata kelas pelatihan berbasis online untuk menambah kompetensi pekerja yang dikenai PHK akibat pandemi Covid-19 tidak memberi peluang penempatan kerja.

"Program Kartu Prakerja jika mau ada pelatihannya harus didasari dengan kompetensi. Kompetensi bisa untuk jadi pengusaha," ungkapnya.

Menurutnya, tidak ada hubungan dan kesesuaian program tersebut dengan dunia usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang saat ini sedang terpukul. Penggodokan berbagai program dan kebijakan pemerintah seharusnya melibatkan masukan pekerja.

"Dengan demikian, kebutuhan pekerja bisa diidentifikasi dengan lebih tepat," tuturnya.

Sari menilai, kucuran senilai Rp 1 juta untuk penerima Program Kartu Prakerja yang dialokasikan untuk pelatihan online harus diisi dengan yang lebih bermanfaat, seharusnya program tersebut dapat memberikan uang tunai kepada korban PHK di tengah situasi darurat COVID-19.

"Biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta harus lebih ada manfaat misalkan langsung kasih sembako ataupun pelatihannya harus bermanfaat. Dan calon pekerja tersebut harus sesuai kebutuhan perusahaan yang merekrut, jadi semua stakeholder pengusaha harus dilibatkan," imbuhnya.