Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB.

Politikus Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap yang juga mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Penerimaan suap ini dilakukan untuk menghentikan pengusutan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Saksi Azis Syamsudin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.

Selanjutnya, proses pemeriksaan terhadap Azis masih dilakukan. "Perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis disebut KPK sebagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa sebelum suap untuk penghentian pengusutan perkara itu dilakukan. Artinya, keterangan dirinya sangat diperlukan agar kasus yang menjerat Stepanus bisa lebih terang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Ada pun nama Azis muncul karena dirinya diduga memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Perkenalannya dengan Stepanus disebut berawal dari ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.