JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tersangka berinisial ERO ditangkap saat keluar dari hotel di Solo, Jawa Tengah, diduga mencoba melarikan diri dari petugas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Antara, Selasa, 8 Juni.
ERO merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Sidoarjo kepada Debitur PT. Hasta Mulya Putra di Solo, Jawa Tengah.
Tersangka ERO merupakan Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra selaku penerima fasilitas pembiayaan dari PT BSM Cabang Sidoarjo untuk pembangunan perumahan dan ruko di Madiun.
Leonard menyebutkan, ERO mangkir dari panggilan kejaksaan untuk diperiksa pada Senin, 7 Juni untuk dua tersangka lain berinisial PZR dan FAR.
"Tersangka ERO tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan dan keterangan yang jelas," kata Leonard.
Karena itu, jaksa penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah tersangka yang berada di dua lokasi, yakni di Jalan Mayjend Sungkono No.163 RT 014/RW 005 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Madiun dan Jalan Tarumanegara Utama No.65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Pada Selasa, 8 Juni pukul 04.00 WIB , Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah atau kediaman tersangka, namun tersangka ERO tidak berada di kediamannya yang terletak di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Solo.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada pukul 05.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo karena diduga tersangka berusaha melarikan diri dan ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil tersangka berada di Hotel Aston Solo.
"Oleh karenanya Tim Jaksa Penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian Tim Jaksa Penyidik menangkap tersangka ERO pada saat akan meninggalkan hotel (check out) pada pukul 06.00 WIB," kata Leonard.
Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Kejaksan Agung.
Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Surakarta.
"Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Leonard.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, kepada debitur PT Hasta Mulya Putra, Senin (7/6).
Kedua tersangka, yakni FAR merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM Cabang Sidoarjo periode 2010-2014 yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya dan PZR Kepala Cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan selaku manajer operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Ada pun perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BSM Cabang Sidoarjo telah bergulir sejak 2013.