Cari Fakta Hukum Dugaan Gratifikasi Direksi BTN, Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut Maryono
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (Retno Esnir/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Widi Kusuma Purwanto. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H. Maryono dalam perkara dugaan gratifikasi.

"Menantu tersangka HM, Widi Kusuma Purwanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi kepada direksi PT Bank Tabungan Negara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober.

Penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris Utama PT Titanium Property, Ichsan Hasan. Mereka diperiksa untuk menggali fakta hukum terkait dugaan gratifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

"Pemeriksaan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direksi PT. BTN (sekarang khusus untuk Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," kata dia.

"Untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," sambung Hari.

Eks Dirut BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Hari Setiyono, Rabu, 7 Oktober.

Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN diduga mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN kepada PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.