Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN, Kejagung Periksa 2 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut perkara dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa dua karyawan BTN.

"Kedua saksi yang diperiksa adalah DBM Commersial BTN KC Harmoni Tahun 2014 Sri Muryanti dan Analis Kredit BTN KC Harmoni Tahun 2014 Moch Anies Ade Nugroho," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Selasa, 17 November.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang membuat terang perkara. Selain itu, pemeriksaan juga untuk menemukan tersangka di balik perkara dugaan gratifikasi tersebut.

"Kedua pejabat (saksi) diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau collectibilitas 5," papar Hari.

Hari menyebut pemeriksaan terhadap kedua saksi tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Adapun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.