JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, Keppres pemindahan ibukota ke IKN sepenuhnya menjadi wewenang presiden.
Hal tersebut disampaikan Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa, 12 Mei. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Indrajaya menilai, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei.
BACA JUGA:
Ia mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Indrajaya juga menekankan bahwa penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang. Presiden, kata di, tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.