JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Dia sepakat bahwa pemindahan Ibu Kota Negara tidak perlu terburu-buru.
Menurutnya, Presiden pasti sudah mempertimbangkan secara matang setelah mendengar masukan dari berbagai stakeholder terkait.
"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis, 25 Juli.
Anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu mengatakan, pembangunan Ibu kota baru bernama Nusantara tidaklah mudah dan memerlukan perencanaan yang cermat serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.
"Kalau keppresnya keluar tentu ibu kota negara otomatis tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas," jelas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu lantas menyoroti adanya upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendorong Mensesneg agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibukota negara ke IKN. Guspardi menilai, upaya tersebut bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa progres pembangunan Infrastruktur di IKN masih tergolong jauh dari target.
"Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera di keluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru," kata Guspardi.
Anggota Baleg DPR itu mengingatkan, penting pula untuk diperhatikan soal konsekuensi dari penerbitan keppres yakni perpindahan personel pemerintahan ke IKN. Di mana Jokowi sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN).
BACA JUGA:
Artinya, status Jakarta sebagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.
"Namun, pencabutan status itu tidak bisa serta-merta, meski UU IKN telah berusia dua tahun. Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara," pungkas Guspardi.