Bagikan:

JAKARTA - DPR mengkritik kebijakan pelarangan sepeda non road bike melintas Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai kebijakan itu dapat memberikan kesan diskriminatif kepada pengguna sepeda non road bike lainnya.

Untuk itu menurutnya, Pemprov DKI perlu mengkaji dan mengevaluasi ulang kebijakan tersebut.

"Kebijakan pelarangan ini menurut saya tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-road bike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda road bike juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin, 7 Juni.

Sebaiknya menurut Sahroni, aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolak ukur yang jelas. Misalnya, dengan adanya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda.

"Kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang. Jadi, sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km per jam," jelasnya.

"Atau berdasarkan aturan tertentu, misalnya, di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong. Jadi bukan berdasarkan jenis sepedanya," kata Sahroni menambahkan.

Diketahui, Pemprov DKI mulai menguji coba jalur khusus pesepeda road bike di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin hari ini. Uji Coba dimulai selama satu minggu, hari Senin sampai Jumat pada pukul 05.00-06.30 WIB.

Uji coba jalur road bike dilakukan tanpa penutupan atau pengalihan arus lalu lintas. Dengan tak adanya skema pengalihan dan penutupan arus lalu lintas, pada pesepada diwajibkan melaju di jalur kiri. Sehingga, tidak ada pesepeda yang masuk ke jalur kendaraan bermotor.

Dinas Perhubungan DKI tak memisahkan jalur road bike dengan sepeda motor. Tak ada pembatas antara kedua kendaraan itu karena berada di satu jalur.

"Untuk uji coba lintasan road bike di Sudirman-Thamrin tidak dilakukan penambahan pemisah lajur. Jika di sana ada tiga lajur, 2 lajur kendaraan bermotor di satu lajur pada jam 5.00-6.30 itu difokuskan pada kegiatan road bike. Jadi, diarahkan seluruh penggiat road bike menggunakan lajur paling kiri," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, Minggu, 6 Juni.

Meski uji coba telah dimulai, Pemprov DKI masih menggodok aturan mengenai jalur khusus road bike, baik di Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Nontol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang.