JAKARTA - Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15).
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal mengatakan identitas tersangka berinisial ALH (17). Tersangka tak lain merupakan senior korban di pesantren tersebut.
"Sejauh ini kita baru menetapkan satu orang tersangka, dan nantinya akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan," kata Syarizal , dihubungi dari Medan, dilansir Antara, Senin, 7 Juni.
Ia menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
"Tersangka sakit hati kepada korban karena merasa tidak dihargai oleh juniornya. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga akhirnya meninggal dunia," ungkap-nya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu, 5 Juni sekitar 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.