JAKARTA - Wacana pemberian hak penamaan (naming rights) halte kepada partai politik (parpol) yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menuai penolakan. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menilai ide tersebut tidak tepat diterapkan pada fasilitas publik.
Menurut Kevin, penggunaan nama partai di halte atau stasiun justru berpotensi menimbulkan resistensi masyarakat. Ia menilai ruang publik seharusnya tetap netral dari kepentingan politik praktis.
"Lucu juga kalau kami partai politik bisa menaruh nama di halte-halte dan fasilitas-fasilitas lainnya. Tapi, saya pikir ini langkah yang kurang tepat. Karena halte-halte dan stasiun-stasiun ini sejatinya merupakan fasilitas umum, dan publik belum tentu sepakat dengan kehadiran nama-nama partai politik di sana," kata Kevin kepada wartawan, Rabu, 15 April.
Kevin mengingatkan, langkah tersebut bisa berdampak sebaliknya terhadap upaya mendekatkan partai politik dengan masyarakat.
"Malah, akan konterproduktif terhadap usaha untuk semakin mendekatkan partai politik dengan masyarakat karena orang-orang merasa antipati," ujarnya.
Selain aspek sosial, Kevin juga menyinggung potensi persoalan dari sisi regulasi. Ia mengacu pada aturan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang membatasi pemasangan atribut parpol di ruang publik.
"Itu pun juga ada batasan durasinya, jadi tidak dalam jangka waktu yang panjang. Jadi, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan hukumnya terlebih dahulu sebelum melaksanakan kebijakan tersebut," jelasnya.
Kevin memahami kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menilai masih banyak opsi lain yang bisa dikembangkan tanpa memicu polemik di ruang publik.
Kevin pun mendorong optimalisasi konsep transit oriented development (TOD) yang selama ini sudah kerap dibahas di lingkungan Pemprov DKI. Menurutnya, integrasi transportasi dengan kawasan sekitar halte dan stasiun bisa meningkatkan jumlah pengguna, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan.
"Tidak hanya itu, sekarang di banyak halte-halte bus dan stasiun-stasiun ada juga lapak-lapak yang bisa disewakan. Ini yang harus dikembangkan. Bagaimana caranya kemudian Pemprov DKI menarik lebih banyak lagi tenant-tenant masuk ke dalam," tutur dia.
“Terus, seperti apa layout stasiun-stasiun dan halte-haltenya agar alur keluar masuk penumpang menjadi optimal untuk para tenant berjualan. Bahkan, masih terbuka ruang yang cukup luas juga untuk menarik iklan-iklan dari perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta,” lanjut Kevin.
Sebelumnta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan soal wacana yang membolehkan partai politik untuk membeli hak penamaan halte-halte Transjakarta.
Wacana naming rights sebelumnya muncul sebagai salah satu strategi untuk menambah sumber pendanaan non-APBD, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta maupun pihak lainnya dalam pengembangan layanan transportasi publik.
BACA JUGA:
Pramono mengungkapkan, pihaknya tengah menyiapkan aturan lebih rinci terkait skema naming rights untuk halte-halte transportasi publik. Skema ini bahkan membuka peluang bagi berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk terlibat.
"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa, 14 April.
Menurut Pramono, Jakarta sebagai kota global perlu bersikap terbuka terhadap berbagai inovasi, termasuk dalam pengelolaan ruang publik dan potensi kerja sama dengan pihak eksternal.
Meski demikian, Pemprov DKI tidak akan melepas kebijakan ini tanpa batas. Pramono memastikan akan ada pengaturan ketat agar penamaan halte tidak merusak wajah kota.
"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ungkapnya.