BANJARMASIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) Erna Kasypiah mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan provokasi jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Dua paslon yang tarung ulang di Pilgub Kalsel yakni Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
"Kita semua harus mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan PSU yang aman, damai, tertib dan lancar," ujar Erna dikutip Antara, Minggu, 6 Juni.
Bawaslu Kalsel telah mengidentifikasi adanya spanduk, baliho atau bentuk lain yang menunjukkan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan. Termasuk menghalangi partisipasi politik masyarakat secara luas serta menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi PSU yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Karena itu, Bawaslu menertibkan semua pelanggaran tersebut, guna mendorong partisipasi masyarakat secara luas dan mewujudkan Kalsel kondusif selama tahapan PSU hingga hari pencoblosan.
Erna mencontohkan ada selebaran ajakan politik uang asal jangan diikuti permintaan penyuap. Hal itu ditegaskannya keliru besar dan tidak mendidik masyarakat sebagai pemilik hak suara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diatur bahwa baik pemberi maupun penerima uang suap politik sama-sama dijerat pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA:
PSU Pilgub Kalsel akan digelar pada 827 tempat pemungutan suara (TPS) di tujuh kecamatan pada satu kota dan dua kabupaten, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Pilgub Kalsel 2020 diputuskan Mahkamah Konstitusi menggelar PSU antara dua kandidat, yaitu petahana paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin dengan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.