Bagikan:

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia. Menurutnya, Komisi III DPR akan mengkaji usulan tersebut menyusul adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Adapun usulan BNN itu muncul menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. Menurut Abdullah, temuan BNN yang didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menjadi masukan penting bagi Komisi III DPR khususnya dalam pembahasan RUU Narkotika.

“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu, 8 April.

Abdullah menegaskan peredaran narkoba melalui media vape merupakan ancaman nyata yang tidak boleh dibiarkan. Ia menilai, praktik tersebut berpotensi merusak generasi muda dan memperluas penyalahgunaan narkotika dengan cara yang semakin sulit terdeteksi.

“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah menyatakan kebijakan pelarangan vape tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia mengingatkan perlunya mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.

“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” jelasnya.

Abdullah menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan berbasis data dalam merumuskan kebijakan, agar tujuan pemberantasan narkoba tetap tercapai tanpa mengabaikan dampak terhadap masyarakat luas.

“Semua harus diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, usulan pelarangan vape disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR.

Sebagai informasi, RUU tersebut masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. DPR telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang.