Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, menilai wacana pelarangan vape atau rokok elektrik perlu dipertimbangkan karena berpotensi disalahgunakan. Bahkan menurutnya, bukan saja bersinggungan dengan narkoba, pelarangan vape juga bisa mengurangi gaya hidup tak sehat di kalangan anak muda.

“Usulan pelarangan vape saya kira cukup masuk akal karena bisa mengurangi gaya hidup tidak sehat yang belakangan jadi fenomena umum, khususnya di kalangan muda,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Jumat, 10 April.

Legislator Golkar dari Dapil Jawa Timur VIII itu itu pun menilai, vape selama ini sering dipersepsikan sebagai alternatif yang lebih ringan dibanding rokok konvensional. Padahal, kata Yahya, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa persoalan tidak sesederhana perbandingan kadar nikotin.

“Ketika cairan yang dikonsumsi dapat dimodifikasi dengan kandungan kimia berbahaya atau bahkan zat terlarang, maka risiko kesehatan publik meningkat jauh lebih kompleks,” ungkap Yahya.

Adapun vape memang sering dipromosikan sebagai alternatif yang lebih aman daripada rokok tembakau. Namun, menurut Yahya, klaim ini menyesatkan karena vape tetap mengandung zat-zat berbahaya dan menimbulkan risiko kesehatan.

“Banyak penelitian mengungkap uap vape mengandung logam berat dan zat kimia beracun yang memicu kanker, kecemasan, bahkan gangguan kesehatan mental,” jelasnya.

Yahya juga mengingatkan, uap vape atau aerosol merusak organ dalam dan berisiko tinggi bagi perokok pasif, serta sangat berbahaya bagi janin. Sejumlah penelitian pun mengungkap vape kini telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup anak muda, termasuk remaja.

“Jadi memang isu vape sekarang tidak lagi hanya berkaitan dengan perilaku konsumsi nikotin, tetapi telah masuk ke ruang perlindungan kesehatan generasi muda,” kata Yahya.

Oleh karenanya, Yahya juga mendorong pendekatan kebijakan kesehatan yang tidak cukup berhenti pada larangan atau pembatasan saja, tetapi memastikan bahwa setiap produk inhalasi yang beredar memiliki standar pengawasan kandungan yang dapat diverifikasi secara ketat. Sebab tanpa standar yang kuat, Yahya menilai masyarakat akan selalu berada dalam posisi membeli produk yang secara tampilan seragam tetapi memiliki risiko kandungan yang sangat berbeda.

“Pada akhirnya, perlindungan kesehatan publik menuntut Negara membaca vape bukan hanya sebagai produk konsumsi, tetapi sebagai medium yang dapat

membawa risiko kesehatan baru,” pungkas Yahya Zaini.

Seperti diketahui, usulan larangan peredaran vape di Indonesia disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Larangan vape ini diusulkan masuk ke dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas di DPR.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu.

Tak hanya kanabinoid, BNN juga menemukan zat etomidate, yang merupakan obat bius, dalam kandungan sampel vape yang diuji. Jika vape sebagai media dilarang, BNN menilai peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan.