JAKARTA -Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengatakan usulan pelarangan rokok elektronik atau vape masih dalam proses. Ia pun mengusulkan agar peredaran vape diatur dalamRancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
"(Soal pelarangan vape, red) Masih proses, masih dalam proses. Ini kan baru usulan. Kita udah ngadain FGD. Sebelumnya kan udah ada Forum Group Discussion. Dari berbagai (kalangan), dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," ujar Suyudi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR hari ini, BNN telah mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape dengan cairannya atau liquiduntuk diatur di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Diamengatakan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi.
Ia juga menjelaskan, dari pengujian terhadap 341 sampel cairan vape itu, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).
Selain itu, kata dia, saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.
BACA JUGA:
Ia menuturkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun, kata dia, penindakan terhadap jenis kasus itu hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Suyudi menyebut, jika vape sebagai alatnya dilarang maka peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan.
"Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," katanya.