Bagikan:

LEBAK - Tim Satreskrim Polres Lebak, Banten, menangkap perempuan berinisial PE warga Rangkasbitung. Ibu muda ini ditangkap karena menganiaya anaknya.

“Jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang videonya telah viral beredar di medsos,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni.

Menurut polisi, penganiayaan ini diawali dari cekcok rumah tangga antara ibu muda ini dengan suaminya pada Sabtu, 30 Mei. 

"Kemudian ketika pada hari Minggu 31 Mei, suami pelaku tidak pulang ke kontrakan, emosi pelaku PE memuncak dan melampiaskan kekesalannya kepada korban  AK yang merupakan buah hati dari hasil pernikahan keduanya dengan membuat video kekerasan, melakukan penganiayaan kepada anaknya,” sambung Iptu Indik.

DOK Polres Lebak

Video kekerasan ini dikirim ibu muda PE ke suaminya berinisial IR lewat WhatsApp. Akhirnya video penganiayaan anak ini tersebar dan viral di media sosial.

Polisi memeriksa intensif ibu muda PE. Dia bakal dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.