JAKARTA - Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, memperingatkan tentang bahayanya undang-undang (UU) baru Israel tentang hukuman mati menargetkan warga Palestina terkecuali warga Israel dalam kasus teror khususnya di Tepi Barat yang diduduki.
Barghouti menilai UU hukuman mati yang disahkan parlemen Israel kemarin, menargetkan tahanan politik dan aktivis Palestina.
"Mengusulkan undang-undang yang tidak adil dan tidak manusiawi seperti itu mencerminkan dalamnya pergeseran fasis dalam sistem Israel, di tengah kegagalan komunitas internasional untuk menerapkan tindakan hukuman terhadapnya," katanya dalam unggahan di X, Selasa 31 Maret.
BACA JUGA:
UU ini muncul di tengah lonjakan serangan yang dilakukan militer dan pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta ribuan penangkapan di tengah bayang-bayang perang genosida Israel di Gaza.
Dalam aturannya, UU ini menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai vonis standar bagi warga Palestina yang telah dinyatakan bersalah membunuh warga Israel di Tepi Barat yang diduduki. Namun, dalam kasus serupa jika tersangkanya warga Israel sanksi berupa hukuman gantung dalam UU hukuman mati baru ini tidak berlaku.