Anggota DPRD Banyumas Jadi Korban Penipuan Perempuan Modus Bisnis Ekspedisi, Rugi Rp743 Juta
Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AK (27) menjadi korban penipuan berkedok bisnis ekspedisi barang/jasa (ANTARA)

Bagikan:

PURWOKERTO - Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AK (27) menjadi korban penipuan berkedok bisnis ekspedisi barang/jasa. Korban mengalami kerugian hingga Rp743 juta.

"Korban yang merupakan warga Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, ditipu oleh seorang perempuan berinisial NS (32), Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, yang dikenalnya sejak bulan September 2020," kata Kapolres Kota Banyumas Kombes M Firman L Hakim, dikutip Antara, Jumat, 4 Juni. 

Menurut dia, pelaku menawarkan kepada korban untuk ikut serta dalam bisnis ekspedisi barang/jasa dalam dan luar negeri serta bisnis beras dengan perjanjian bagi hasil setiap bulannya.

Korban sambung Kapolres tergiur atas tawaran tersebut sehingga yang bersangkutan menyerahkan uang sebagai modal secara bertahap dengan cara transfer maupun tunai dalam kurun waktu 26 September 2020 hingga 26 Mei 2021.

"Total modal yang diserahkan korban mencapai Rp743 juta. Korban sempat menerima uang bagi hasil dari pelaku setiap bulannya, yakni sejak Oktober 2020 hingga Mei 2021," ujar Kombes M Firman.

Selain itu, kata dia, pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan sebagian dari modal yang telah disetorkan korban pada tanggal 2 Juni 2021.

Akan tetapi hingga jatuh tempo, pelaku tidak bisa mengembalikannya dan setelah dicek ternyata merupakan bisnis fiktif, sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AK pada hari Kamis, 3 Juni. 

"Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku telah kami amankan di Mapolresta Banyumas. NS bakal dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," katanya.

Dia mengimbau masyarakat Banyumas agar tidak menjadi korban penipuan berkedok bisnis, hendaknya untuk tidak mudah tergoda dan percaya dengan adanya tawaran bisnis. "Apalagi tawaran itu datang dari orang yang baru dikenal," katanya.