Bagikan:

JAKARTA - Empat orang pria dijatuhi hukuman penjara di Berlin pada Hari Rabu, karena menjadi bagian dari jaringan yang menyimpan senjata untuk potensi serangan di Eropa di bawah arahan kelompok militan Palestina Hamas.

Adapun keempatnya diidentifikasi sebagai Abdelhamid Al A. dan Ibrahim El R., keduanya lahir di Lebanon; warga negara Mesir Mohammed B; serta warga negara Belanda Nazih R.

Pengadilan menghukum keempat pria yang berusia antara 36 hingga 58 tahun tersebut lantaran keanggotaannya dalam organisasi teroris asing, menjatuhkan hukuman penjara antara empat hingga enam tahun.

Keempatnya telah membantu membangun gudang senjata sebagai bagian dari "persiapan untuk melakukan serangan terhadap target Yahudi dan Israel di negara-negara Eropa," kata Hakim Ketua Doris Husch, seperti melansir Al Arabiya dari AFP (26/3).

Keempat pria tersebut ditangkap pada Desember 2023, beberapa minggu setelah pecahnya perang Israel-Hamas di Gaza. Nazih R. ditangkap di Rotterdam, Belanda, sementara tiga lainnya di Berlin.

Pada awal persidangan pada Februari 2025, jaksa menuduh mereka "membangun, memelihara, dan membongkar tempat persembunyian bawah tanah" tempat senjata disimpan.

Ibrahim El R., yang menjalankan restoran di Berlin, melakukan perjalanan ke Bulgaria pada tahun 2019 untuk mengubur sebuah peti berisi senjata di sana, kata mereka.

Ia juga membawa sebuah senjata ke Jerman dari gudang senjata lain di Denmark pada tahun 2019.

Ibrahim El R. (43), dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata ilegal dan keanggotaan dalam organisasi teroris asing. Ia menerima hukuman terlama, yaitu enam tahun.

Para pria itu juga mencoba mengambil senjata dari sebuah lokasi di Polandia, kata jaksa, tetapi gagal menemukannya meskipun telah beberapa kali mencoba.

Senjata-senjata itu akan digunakan dalam serangan terhadap lokasi-lokasi seperti Kedutaan Israel di Berlin dan pangkalan militer AS di Ramstein, Jerman barat, kata jaksa.