JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta agar kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Sebab menurutnya, jika pembayaran THR dilakukan pada H-7 Lebaran maka dikhawatirkan akan menghambat inisiatif pemerintah yang ingin mendongkrak ekonomi melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA).
Hal itu disampaikan Edy menanggapi imbauan Pemerintah agar perusahaan swasta menerapkan kebijakan WFA sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendongkrak ekonomi.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy kepada wartawan, Selasa, 24 Februari.
Eddy mengatakan, belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang curang. Akhirnya, kata dia, sengketa soal THR dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri, ditambah pada Lebaran kali ini banyak libur bersama.
“Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan,” katanya.
BACA JUGA:
Selain itu, menurut Edy, pembayaran H-14 memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” terangnya.
Karena itu, legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah III itu mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.
“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” ucap Edy.